Dompu, JOMPANUSANTARA.MY.ID – Unit Lidik II Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu menggelar acara pelimpahan berkas tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus tindak pidana narkotika kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Dompu yng merupakan tindak lanjut Laporan Polisi Nomor: LP/A/14/III/2026/SPKT Satuan resnarkoba/ polres dompu/ Polda NTB tanggal 4 Maret 2026.
Acara pelimpahan dipimpin oleh Kanit Lidik II. Satresnarkoba IPDA Syahrir, S.Sos., langsung di dampingi anggota Lidik sukses di gelar di ruang pemeriksaan Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Dompu dengan saudara tersangka AY dan barang bukti untuk di proses hukum lebih lanjut. Ini merupakan bentuk komitmen kuat Kepolisian Resor Dompu dalam Melawan peredaran gelap narkoba, Jumat 03 Juni 2026.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., menyampaikan bahwa pelaksanaan Tahap II merupakan bentuk komitmen Satresnarkoba dalam menangani setiap perkara narkotika secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum merupakan tahapan penting dalam proses penegakan hukum. Kami memastikan setiap perkara yang ditangani telah melalui proses penyidikan yang profesional, cermat, dan akuntabel sehingga dapat diproses lebih lanjut di tahap penuntutan. Satresnarkoba Polres Dompu akan terus berkomitmen memberantas segala bentuk peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Dompu,” tegas IPTU Rahmadun.

Gambar, AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K Kapolres Dompu
Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu, IPTU I Nyoman Suardika, mengapresiasi kinerja personel Satresnarkoba yang telah menyelesaikan proses penyidikan hingga pelimpahan Tahap II dengan baik.
“Kami memberikan apresiasi kepada seluruh personel Satresnarkoba Polres Dompu atas dedikasi dan profesionalisme dalam menangani perkara ini hingga memasuki tahap penuntutan. Keberhasilan tersebut merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam memberikan kepastian hukum serta mendukung upaya pemberantasan tindak pidana narkotika di Kabupaten Dompu,” ujar IPTU Nyoman.
Ia juga mengimbau seluruh masyarakat agar bersama-sama memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba dalam bentuk apa pun. Peran keluarga, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan seluruh elemen masyarakat sangat penting dalam mencegah penyalahgunaan narkotika. Apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkoba, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti demi mewujudkan Kabupaten Dompu yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba,” tutupnya.
Gp_JpNe







