Dompu,Jompanusantara.my.id,-
Komitme Satuan Reserse Narkoba (satresnarkoba) Polres Dompu dalam melakukan pemberantasan sekaligus penindakan terhadap para pengedar narkotika bukanlah isapan jempol semata.
Tidak tanggung- tanggung, Satres Narkoba melalui Kanit Idik I IPDA Adam, telah melaksanakan pelimpahan berkas tiga tersangka, masing – masing inisial MAS, DR dan UA, beserta sejumlah barang bukti (tahap II) kepada Jaksa penuntut umum (JPU ) kejaksaan negeri kabupaten Dompu.
Pelimpahan para tersangka dan sejumlah barang bukti ke JPU, dilaksanakan pada Selasa 21/7/2026. Sebagai tindak lanjut dari proses penyidikan atas Laporan Polisi Nomor: LP/A/15/III/2026/SPKT.Sat.Resnarkoba/Polres Dompu/Polda NTB tanggal 18 Maret 2026.
Langkah tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilaksanakan oleh satresnarkoba terhadap para tersangka, agar memasuki tahap persidangan guna memperoleh kepastian hukum.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. menjelaskan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti merupakan tahapan penting dalam sistem peradilan pidana setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan.
“Pelaksanaan Tahap II ini merupakan bentuk komitmen Satresnarkoba Polres Dompu dalam menuntaskan setiap penanganan perkara narkotika secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tujuan dari pelimpahan ini adalah agar proses penegakan hukum dapat berlanjut ke tahap penuntutan dan persidangan, sehingga para pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, kata dia”.
Kami juga berharap upaya ini memberikan efek jera kepada pelaku serta menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” harap Rahmadun singkat”.
Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Dompu Iptu I Nyoman Suardika menyampaikan apresiasi atas kinerja personel Satresnarkoba yang telah menangani perkara tersebut secara profesional hingga memasuki tahap pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Dompu.
“Kapolres Dompu memberikan apresiasi kepada seluruh personel Satresnarkoba yang telah bekerja dengan penuh dedikasi dan tanggung jawab dalam menangani perkara narkotika ini hingga proses Tahap II dapat terlaksana dengan baik. Hal ini menunjukkan komitmen Polres Dompu dalam memberikan kepastian hukum serta mendukung program pemberantasan narkoba secara berkelanjutan. Kami akan terus meningkatkan upaya preventif, preemtif, dan represif guna menciptakan Kabupaten Dompu yang aman, bersih dari narkoba, dan kondusif,” ungkap dia”.
Kapolres menegaskan, pihak nya akan terus memperkuat sinergitas dengan Kejaksaan, Pengadilan, serta seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung keberhasilan pemberantasan narkotika sebagai langkah nyata menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, pungkas nya”. ( JN-GP34)







