Dompu, NTB,Jompanusantara.my.id,
penyidik dari satuan Reserse dan kriminal ( Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Dompu, telah Resmi melimpahkan berkas perkara dan barang bukti ( tahap II) Kasus dugaan tindak pidana biasa, yang melibatkan seorang Tersangka inisial A (20) asal lingkungan mantro, kelurahan bada, kecamatan Dompu, kabupaten Dompu, ke jaksa penuntut umum (JPU) kejaksaan Negeri kabupaten Dompu.
Pelimpahan berkas perkara yang dilaporkan sejak 22 April 2026 lalu, melalui sentral pelayanan kepolisian terpadu (SPKT), dengan nomor : LP/B/70/IV/SPKT//Polres Dompu // Polda NTB, dilaksanakan oleh Penyidik satreskrim polres Dompu, pada Rabu, 8/7/2026, sekitar pukul 13 Wita.
Hal tersebut menyusul adanya status resmi pihak kejaksaan negeri, sebelum nya, yang menyatakan bahwa hasil penyidikan dari kepolisian telah lengkap (P21). Baik secara materil maupun formil.
Tidak hanya itu, penyerahan sejumlah barang bukti juga dilaksanakan oleh penyidik kepolisian, diantara nya berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa pelat nomor, satu buah BPKB sepeda motor Honda Beat dengan Nomor Polisi EA 6701 LC, satu buah STNK kendaraan, serta satu buah kunci kendaraan beserta gantungannya.
Kasat Reskrim Polres Dompu, IPTU Fitrawan Dwi Ramadhani, S.Tr.K., M.Si., menjelaskan bahwa pelaksanaan Tahap II merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum merupakan tahapan lanjutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Dengan demikian, proses penanganan perkara memasuki tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Dompu,” jelas Fitrawan.
Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika menyampaikan bahwa Polres Dompu berkomitmen menangani setiap perkara pidana secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami memastikan setiap proses penyidikan dilaksanakan secara akuntabel hingga tuntas. Tahap II ini menjadi bentuk sinergi antara Polri dan Kejaksaan dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang efektif serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar IPTU Nyoman.
Penyerahan tersangka dan barang bukti berakhir sekitar pukul 15.00 Wita dalam keadaan aman, tertib, dan lancar. Polres Dompu mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana. (T.Jnm).







