Dompu — Jompanusantaa.my.id, – Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kabupaten Dompu, menegaskan bahwa Kebijakan penundaan pembayaran belanja daerah bukanlah bentuk pemangkasan anggaran maupun perubahan struktur APBD, melainkan langkah teknis Pemerintah dalam menjaga stabilitas keuangan daerah di tengah keterbatasan likuiditas sementara.
Penegasan itu, disampaikan oleh Kepala BPKAD sekaligus Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Muhammad Syahroni, sebagai tanggapan atas pernyataan Ketua DPRD Dompu, yang meminta pemerintah daerah melakukan koordinasi dan menyampaikan laporan kondisi keuangan daerah kepada DPRD .
Sahroni menjelaskan, bahwa Kebijakan yang tertuang dalam surat Sekretaris Daerah, hanya mengatur penyesuaian waktu pembayaran atau timing of payment, tanpa menyentuh substansi anggaran yang telah ditetapkan dalam APBD.
“Tidak ada pergeseran anggaran antar OPD, tidak ada perubahan jenis belanja, dan tidak ada pengurangan pagu anggaran pada DPA masing-masing perangkat daerah. Kebijakan ini murni merupakan bagian dari manajemen arus kas daerah,” jelas dia “.
Sahroni menambahkan bahwa peran Sekretaris Daerah sebagai Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah, memiliki kewenangan untuk mengambil langkah-langkah pengendalian pelaksanaan APBD, termasuk mengatur prioritas dan waktu pembayaran ketika kondisi kas daerah memerlukan penyesuaian. ” Tambah nya”.
baca juga ; https://jompanusantara.my.id/pengurus-mbg-nowa-anggrek-mitra-sppg-kecamatan-woja-gelar-bersih-bersih-jalan-akses-tani-dukung-program-swasembada-pangan/
Lebih lanjut Syahroni menjabarkan bahwa pengelolaan kas daerah merupakan kewenangan TAPD bersama Bendahara Umum Daerah (BUD). Karena kebijakan yang diambil hanya berkaitan dengan pengaturan arus kas dan tidak mengubah APBD, maka tidak terdapat kewajiban regulatif untuk menyampaikan laporan insidental kepada DPRD.
“Persoalan yang terjadi saat ini sepenuhnya berada pada aspek teknis pengelolaan kas, yakni menyesuaikan jadwal pencairan belanja dengan ketersediaan dana yang ada di kas daerah. Langkah ini penting untuk menjaga keseimbangan keuangan daerah serta memastikan belanja wajib dan belanja yang bersifat mengikat tetap dapat dipenuhi, ” lanjut nya”..
Syahroni memastikan bahwa Seluruh hak penerima pembayaran Pasti akan dipenuhi meski dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan kas daerah. kondisi tersebut akan membaik seiring masuknya pendapatan daerah dan transfer dana dari pemerintah pusat yang telah dijadwalkan dalam waktu mendatang.
“Seluruh kewajiban daerah tetap menjadi prioritas untuk diselesaikan. Penundaan pembayaran ini hanya bersifat sementara sebagai langkah pengelolaan likuiditas agar stabilitas keuangan daerah tetap terjaga dan pelayanan pemerintahan dapat berjalan dengan baik,” tegas Syahroni. [Tim]







