Kepala bidang Ptk Dikpora Taufik S,PD, S.E, M.M,M,Si saat dilakukan Konfirmasi diruang kerja nya.
Dompu, JompaNusantara.my.id –
Dinas Pendidikan dan olahraga (Dikpora) Kabupaten Dompu, propinsi NTB, tengah dikejutkan oleh sebuah kabar, tentang adanya dugaan kepemilikan ijazah ilegal, yang digunakan oleh seorang guru, SDN 27 pekat, inisial ” Baz” saat pelaksanaan seleksi PPPK, beberapa, waktu lalu.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun oleh media ini, dari berbagai sumber menyebutkan, ijazah S1 ppkn yang dikantongi Baz, merupakan hasil studi sang guru, selama 2 tahun, dimulai sejak 2007 sampai 2009, melalui program kelas jauh yang diselenggarakan oleh universitas Tri Tunggal Surabaya, yang di laksanakan wilayah Bima.
.
BAZ yang diketahui telah resmi diangkat menjadi guru PPPK tersebut, t;elah dilaporkan secara resmi oleh lembaga sosial masyarakat berdaulat ( Lamsida) Kabupaten Dompu, Pada Bidang PTK Dikpora, beberapa hari lalu.
Dalam Laporan nya, Lembaga mendesak pihak Dinas terkait, untuk segera melakukan pemanggilan sekaligus pemeriksaan terhadap oknum yang diduga melakukan pelanggaran Administrasi, atas kepemilikan sekaligus penggunaan ijazah yang diduga kuat ilegal,
Kepala Bidang PTK, Dikpora kabupaten Dompu, Taufik S.Pd,S.E, MM, Msi, yang dikonfirmasi media ini, diruang kerja nya, pada Kamis 25 Juni 2026, menyatakan, pihak nya telah menerima Laporan Resmi, dari Lamsida atas dugaan kepemilikan dan penggunaan ijazah, yang diduga ilegal, milik guru inisial Baz, yang bertugas di SDN 27 pekat, ” kata dia”.
Taufik menambahkan, sebagai tindak lanjut, pihak nya, telah mengeluarkan surat pemanggila, terhadap yang bersangkutan, berikut dengan kepala sekolah, kepala kcd, dan ketua PGRI kecamatan pekat, untuk datang menghadap pada hari Senin depan, sekaligus membawa berkas – berkas yang diduga bermasalah untuk diperiksa ” tambah nya”.
Lebih jauh Taufik mengungkapkan, bahwa saat ini pihak nya, belum bisa berkata banyak tentang langkah – langkah yang dilakukan kedepan, sebelum proses pemeriksaan belum dilaksanakan, akan tetapi satu hal yang pasti adalah semua hasil pemeriksaan akan dimuat dalam dokumen pemeriksaan atau berita acara pemeriksaan untuk ditindak lanjuti ke tingkat lebih tinggi ” lanjut dia”.
Untuk diketahui bersama, bahwa kami tidak memiliki kewenangan untuk menguji legal atau tidak nya sebuah dokumen dalam hal ini ijazah seseorang, lebih – lebih mengambil keputusan untuk memberhentikan pegawai dalam pekerjaan nya, sebab jelas batasan nya ” tutup nya”.
Hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum dapat dikonfirmasi.(Jn-FG)







